Sidang pertama gugatan balik PT Ace Hardware Indonesia Tbk kepada pihak yang mengajukan pailit kepada perusahaan itu telah dimulai hari ini. Gugatan itu dilayangkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Gugatan dilayangkan kepada kantor advokat Wibowo dan Partners yang sebelumnya menggugat Ace Hardware pailit. Wibowo dan Partners sendiri sudah mencabut gugatan pailitnya per 5 November lalu.
Sidang pertama dilakukan hari ini dan dimulai sekitar pukul 11.25 WIB. Namun, sidang dilakukan dengan sangat singkat, terpantau sidang hanya berjalan selama sekitar 5 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua yang ditunjuk dalam sidang ini memutuskan untuk menunda sidang ke tanggal 19 November 2020 mendatang. Alasannya, karena pihak tergugat, dalam hal ini Wibowo and Partners tidak hadir dalam persidangan.
"Jadi pihak tergugat tidak hadir. Maka dari itu sidang ditunda ke tanggal 19 November 2020, majelis akan melakukan pemanggilan kepada tergugat untuk hadir," ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).