Satu Demi Satu Fakta Baru Kasus Jouska Terkuak

Satu Demi Satu Fakta Baru Kasus Jouska Terkuak

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 05:50 WIB
Jouska
Foto: Dok. Jouska

Rinto menjelaskan ada dugaan bahwa Aakar melakukan praktik insider trading. Itu merupakan salah satu praktik perdagangan saham yang ilegal di pasar modal. Pihaknya akan membuat laporan baru dengan menyelipkan Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal.

"Dalam waktu dekat ini kemungkinan besar akan membuat laporan baru, dan saya akan mendampingi mereka dan di dalam laporan baru itu akan saya selipkan pasal tindak pidana insider trading itu soal pasar modal di Pasal 104," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insider trading merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya. Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan.

Pihaknya melihat bahwa ada keterlibatan Phillip Sekuritas mengenai dugaan insider trading melibatkan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) dan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (SMI).

ADVERTISEMENT

"Jadi saudara Aakar ini ternyata dia pernah di dalam beberapa pertemuan itu dia memberikan pernyataan bahwa dia ada dugaan terafiliasi dengan yang namanya PT SMI atau LUCK. Sementara kerugian terbesar ini diakibatkan oleh pembelian saham ke LUCK. Nah ini akan kita dalami adanya potensi dugaan terjadinya tindak pidana insider trading di sini," jelasnya.

"Kemungkinan besar kalau bukti-bukti ini semakin kuat, kami kemungkinan besar akan melakukan laporan baru terutama Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal. Nah ini ancaman hukum ada 10 tahun dan denda 15 miliar. ini akan menjadi perhatian khusus kami," tambahnya.

Polisi diminta menahan Aakar. Baca di halaman selanjutnya.


Hide Ads