Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara cek penerima bantuan bisa dilakukan lewat bank yang ditunjuk. Salah satunya bisa melalui laman, eform.bri.co.id/bpum.
Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta jangan lupa memasukkan kode verifikasi. Pemeriksaan secara online ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.
Baca juga: Fakta Seputar BLT UMKM yang Kamu Wajib Tahu |
Dari informasi tersebut, jika masyarakat mendapatkan BLT UMKM ini maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP."
Sedangkan jika belum mendapatkan BLT UMKM maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.
Teten memperkirakan kondisi ekonomi tahun depan sudah lebih baik ketimbang tahun ini yang dihantui oleh pandemi COVID-19. Meski demikian, kemungkinan situasi tersebut masih cukup sulit bagi usaha-usaha mikro. Untuk itu lah dipertimbangkan agar BLT UMKM diperpanjang sampai 2021.
"Ini juga sedang kita evaluasi untuk tetap dilanjutkan tahun depan karena mungkin di kuartal I (2021) meskipun mungkin keadaan ekonomi sudah lebih baik, tapi barangkali masih sulit lah kalau untuk usaha mikro," kata Teten dalam webinar yang disiarkan di saluran YouTube Sinar Mas, dikutip Jumat (13/11/2020).
(toy/eds)