Syarif menambahkan DJBC Kementerian Keuangan siap mengikuti jika RUU larangan minuman beralkohol disahkan.
"Kalau memang pada ujungnya ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, kita siap amankan keputusan apapun," katanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini pihak DJBC dalam pengawasan minuman beralkohol masih mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Pada dasarnya kami menjalankan amanah UU dan untuk minuman beralkohol ada UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahannya," jelas dia.
(hek/hns)