Jika Minuman Beralkohol Dilarang, Muncul Aksi Penyelundupan?

Jika Minuman Beralkohol Dilarang, Muncul Aksi Penyelundupan?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 15:48 WIB
Satpol PP bersama aparat gabungan berhasil menyita 19.628 botol minuman keras beralkohol illegal dari seluruh DKI Jakarta. Minuman ini disita dari berbagai kegiatan penertiban sejak Januari hingga Juni 2016 yang salah satunya adalah saat penertiban Kalijodo. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Syarif menambahkan DJBC Kementerian Keuangan siap mengikuti jika RUU larangan minuman beralkohol disahkan.

"Kalau memang pada ujungnya ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, kita siap amankan keputusan apapun," katanya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini pihak DJBC dalam pengawasan minuman beralkohol masih mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Pada dasarnya kami menjalankan amanah UU dan untuk minuman beralkohol ada UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahannya," jelas dia.


(hek/hns)

Hide Ads