BLT Tahap 2 Cair Lagi, Ini 3 Faktanya

BLT Tahap 2 Cair Lagi, Ini 3 Faktanya

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 18:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

2. 4,8 Juta Pekerja Ditransfer

Pada termin 2 ini, Kemnaker sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 4.893.816 pekerja. Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk itu sebanyak Rp 5,8 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Ida, setelah BLT gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, bank Himbara (bank-bank BUMN), Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

3. Wajib Pajak Juga Dapat

ADVERTISEMENT

Pada penyaluran BLT gaji tahap 2, Kemnaker melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menyusul hal tersebut, ada kabar bahwa pekerja yang merupakan wajib pajak (WP), alias pemegang NPWP tidak mendapatkan subsidi gaji di tahap 2, meskipun dia menerima di tahap 1.

Pemerintah sendiri menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Dijelaskan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, selama wajib pajak gajinya di bawah Rp 5 juta tetap menerima BLT gaji tahap 2.

"Selama masih di bawah Rp 5 juta dapat," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).


(toy/eds)

Hide Ads