Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menambah perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijualnya kepada konsumen di Indonesia.
Kali ini otoritas pajak nasional menambah 10 perusahaan internasional berbasis digital. Sebanyak 10 perusahaan ini sudah sesuai dengan kriteria sebagai wapu dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 10 perusahaan yang baru ditunjuk ini adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited.
PMK Nomor 48 Tahun 2020 menjadi dasar perusahaan internasional berbasis digital ini untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas produk, jasa, maupun layanan yang berasal dari luar negeri oleh pelaku PMSE. Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan 10 entitas ini, Hestu menyebut total perusahaan berbasis digital yang resmi ditunjuk sebagai wapu PPN berjumlah 46 perusahaan.
"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ujarnya.
Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Langganan Netflix hingga Spotify Kena Pajak 10% Mulai 1 Agustus"
[Gambas:Video 20detik]