Uang itu kata Ana merupakan hasil dari tabungan ibunya yang bertahun-tahun berjualan kue. Uang itu sengaja ditempatkan agar aman untuk keperluan hari tua dan biaya berobat. Sekarang ibunya sudah berusia 78 tahun dan sedang sakit-sakitan.
"Sekarang mamah saya sudah sakit-sakitan. Saya sudah minta dikembalikan tapi belum bisa. Mamah untuk berobat saja uangnya sudah habis semua, jadi beli obat-obatan di pasar aja, karena nggak bisa berobat," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IOI, kata Ana menawarkan perdamaian melalui skema KPPU. Skema yang ditawarkan pengembalian bertahap 4-7 tahun. Namun Ana ditawarkan pengembalian di tahun pertama hanya 2,5% dari dana yang sudah ditempatkan.
"Kan gak mungkin ikut skema itu. Kalau 2,5% kan kecil sekali. Mamah saya sudah tua. Saya ditawarkan 4-5 tahun, tapi kan mamah saya sudah 78 tahun, takut nggak keburu," keluhnya.
Selain itu ada juga Doni (bukan nama sebenarnya), pria berusia 62 tahun itu kini tengah menderita berbagai penyakit. Mulai dari stroke hingga diabetes.
Doni menempatkan uangnya sebanyak Rp 1 miliar di HYPN Indosterling pada September 2019 dengan mendapatkan bunga 11% per tahun. Dia ditawarkan produk itu oleh marketingnya IOI yang sudah dia kenal sebelumnya sebagai marketing bank.
"Saya sudah kenal sebelumnya. Karena sudah kenal ya makanya saya percaya. Dia juga bilang ini produk lebih bagus, lebih baik dan aman. Dia minta saya masuk. Saya dulu nasabah di bank tempat dia bekerja," ucapnya.
Awalnya produk investasi itu berjalan dengan baik. Namun muncul kabar HYPN gagal bayar pada April 2020. Doni pun tidak menerima pembayar bunga bulanannya.
Ironisnya, Doni tidak mendapatkan informasi apapun dari pihak perusahaan. Dia baru tahu dari rekan sesama nasabah bahwa produk itu sudah proses PKPU. Mekanisme damai yang ditawarkan pengembalian dana berjenjang selama 4-7 tahun.
"Tentu saya tidak mau, karena itu kelamanaan, kan saya udah umur. Ini yang buat berobat saya, saya kena stroke, jadi saya memilih jalur pidana," ucapnya.
Ana dan Doni memilih untuk bergabung dengan puluhan nasabah lainnya yang menggunakan jasa Pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Pengacara itu menaungi 58 nasabah IOI dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebanyak Rp 95 miliar. Mereka memilih melaporkan perusahaan ke Bareskrim.
(das/zlf)