Syarat hingga Mekanisme Pencairan BLT Gaji Buat Guru Honorer

Syarat hingga Mekanisme Pencairan BLT Gaji Buat Guru Honorer

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2020 06:00 WIB
Seorang guru sekolah dasar mengajar pelajaran agama di rumah muridnya di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). Pembelajaran kelompok kecil di rumah siswa sekali dalam sebulan tersebut sebagai evaluasi penguasan materi pelajaran sekaligus upaya penyegaran agar siswa tidak bosan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Untuk syaratnya pertama harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Ketiga memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Keempat tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir tidak menerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

"Alasan kenapa kita tidak memberikan ini karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya," kata Nadiem.

ADVERTISEMENT

Baca halaman selanjutnya untuk mengetahui mekanisme pencairannya>>>


Hide Ads