Untuk syaratnya pertama harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ketiga memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Keempat tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir tidak menerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
"Alasan kenapa kita tidak memberikan ini karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya," kata Nadiem.
ADVERTISEMENT
Baca halaman selanjutnya untuk mengetahui mekanisme pencairannya>>>