Nadiem menjelaskan mekanisme pencairan BSU tersebut. Pertama Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BLT gaji ini.
"Bantuan ini disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi PTK penerima yang ingin mengetahui informasi terkait pencairan tersebut bisa mengakses ke info.gtk.kemdikbud.go.id. Sementara untuk PTK perguruan tinggi bisa mengakses ke pddikti.kemdikbud.go.id.
Melalui laman tersebut bisa diketahui informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur. Setelah mengetahui informasi tersebut guru hingga dosen honorer bisa menyiapkan dokumen persyaratan, di antaranya:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info website yang telah disebutkan di atas
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website di atas, kemudian diberi meterai dan ditandatangani.
Setelah dokumen itu sudah dilengkapi PTK bisa mendatangi bank penyalur sesuai dengan pembagiannya untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BLT gaji. Dokumen itu nantinya akan diperiksa oleh petugas bank penyalur.
Untuk proses pencairan itu PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.
"Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan. Kalau misalnya ada kendala teknis dia punya cukup waktu untuk menyelesaikannya," tutur Nadiem.
(das/fdl)