Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ada beberapa penyebab para pekerja belum menerima subsidi gaji itu. Alasannya, karena realisasi pencairan subsidi gaji memang dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap pertama dari termin kedua saja, penyaluran subsidi gajinya baru disalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71%. Sedangkan tahap kedua telah disalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020, total realisasi penyaluran BSU untuk termin kedua pada tahap pertama dan kedua baru 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata Ida.
Penyebab lainnya, ada pekerja yang memang belum memenuhi kriteria penerima subsidi gaji sesuai yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria itu diantaranya warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.
Nah, apabila merasa memenuhi kriteria tersebut, ada beberapa alternatif yang disarankan agar bisa segera mendapatkan subsidi gaji.
Pertama, mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.
Kedua, mengadu atau melapor ke nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.
(fdl/fdl)