DPR Bahas RUU tentang Jalan, Mau Fokus soal Disabilitas

DPR Bahas RUU tentang Jalan, Mau Fokus soal Disabilitas

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2020 14:18 WIB
Rapat Baleg DPR RI soal RUU Minuman Beralkohol (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Foto: Rapat Baleg DPR RI soal RUU Minuman Beralkohol (Rahel Narda Chaterine/detikcom).

Selanjutnya, mengenai wewenang pemerintah pusat dan daerah. Dalam Pasal 15 dalam UU No. 38 Tahun 2004 itu diatur mengenai wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan provinsi karena mengenai kewenangan ini di dalam pasal 16 RUU menyebut ada kemungkinan pelimpampahan wewenang, maka dipandang bahwa dalam hal pemerintah provinsi ada yang belum sanggup menjalankannya, maka perlu juga diatur klausulnya bisa disahkan kepada pemerintah pusat.

"Karena tidak tertutup kemungkinan ada provinsi-provinsi, khususnya provinsi baru misalnya yang belum sanggup menjalankan kewenangan di bidang jalan tersebut. Nah ini belum diubah sebagaimana terdapat dalam pasal 16 UU No.38 Tahun 2004," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, perlu dikonfirmasi kepada pengusul mengenai penyerahan kewenangan atau pengambil alihan di bidang jalan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 16 dan Pasal 16 A, mengenai apakah penyerahan atau pengambilalihan tersebut bersifat permanen atau temporer.

"Kemudian apakah kewenangan yang diserahkan atau diambil alih tersebut mencakup semua kewenangan atau hanya sebagian karena kewenangan itu mencakup pengaturan pembangunan perawatan dan seterusnya. Apakah seluruhnya atau hanya sebagian atau salah satu saja," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian perlu jug dikonfirmasi bahwa ini terkait juga dengan kewenangan daerah otonom sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah terkait dengan penyerahan atau pengalihan kewenangan tersebut.

"Apakah nanti misalnya tidak ada benturan dengan UU pemerintahan daerah tersebut, timpalnya.


Hide Ads