Ssst.. Ini Bocoran Lembaga Pemerintah yang Bakal Dibubarkan Jokowi

Ssst.. Ini Bocoran Lembaga Pemerintah yang Bakal Dibubarkan Jokowi

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Jumat, 20 Nov 2020 08:20 WIB
Presiden Jokowi
Foto: BPMI Setpres/Lukas

Tjahjo mengatakan 19 lembaga lainnya akan dibahas pembubarannya ke DPR tahun depan. Menurutnya untuk membubarkan lembaga tidak lah muda, karena menyangkut beberapa undang-undang.

"Nah yang 19 ini akan kami sampaikan ke DPR tahun depan. Karena ini menyangkut UU maka harus dibahas di DPR," jelas Tjahjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo juga sempat bicara soal transformasi kelembagaan. Dia mencontohkan salah satu yang sudah dilakukan adalah Bakamla, yang pada awalnya selama operasi mengalami tumpang tindih dari lembaga lain.

Kini dia mengatakan Bakamla menjadi leading sector, sederet lembaga dikoordinasikan oleh Bakamla.

ADVERTISEMENT

"Urusan kelembagaan ini hampir selesai, misalnya Bakamla. Itu sudah selesai juga, kita jadikan dia leader-nya. Di bawahnya ada Polisi Air, Bea Cukai, KKP sudah tunduk di Bakamla," jelas Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r seperti dilansir Antara


(zlf/zlf)

Hide Ads