Dalam pertemuan itu, pemerintah kedua negara langsung menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pendanaan infrastruktur dan perdagangan senilai US$ 750 juta atau sekitar Rp 10,57 triliun (kurs Rp 14.106).
Nilai pendanaan itu meningkat dari sebelumnya sebesar US$ 500 juta atau sekitar Rp 7 triliun pada tahun 2017-2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kimberly mengatakan, perjanjian tersebut merupakan capaian yang signifikan guna memperkuat partisipasi AS dalam pembangunan di Indonesia pada sektor energi, infrastruktur, transportasi, teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan kesehatan, dan lingkungan.
"MoU ini mencerminkan betapa pentingnya Indonesia bagi Pemerintah AS," ujar Kimberly dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (19/11/2020).
Kerja sama pendanaan ini akan memperluas peluang bagi RI dan AS untuk bekerja sama dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek-proyek pemerintah, juga akan mendorong peluang pengembangan usaha, antara lain di sektor infrastruktur, transportasi, energi, infrastruktur rantai pasokan pertambangan, lingkungan hidup, teknologi komunikasi dan informasi, keselamatan dan keamanan, layanan kesehatan, dan informasi geospasial.
(ara/ara)