2. Tarif Pengiriman Mahal
Pelanggaran kedua adanya dugaan praktek monopoli bisnis, yakni penetapan tarif yang tinggi dalam pengiriman ekspor benih lobster. ACK selaku 'forwarder' benih lobster dari dalam negeri ke luar negeri mematok harga Rp 1.800/benih.
"Ketika memang pelaku menawarkan harga yang cukup mahal, itu hukum pasar, harusnya si penerima jasa bisa memilih yang lain, tapi aneh ini sudah mahal hanya satu pelaku usaha itu saja," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Hanya Lewat Satu Pintu Bandara
Pelanggaran ketiga, pelayanan ekspor benih lobster dinilai tidak efisien karena hanya lewat satu pintu keluar yakni Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Padahal banyak pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman.
"Kami anggap jasa layanannya tidak efisien. Mengapa? Karena hanya melalui pintu keluar Soekarno-Hatta. Kita ketahui lobster ini bisa dari Sumatera Utara, NTB, tentu tidak efisien proses pengiriman hanya dari satu pintu keluar Bandara Soekarno-Hatta," tandasnya.
(fdl/fdl)