Penggabungan usaha atau merger Gojek dan Grab dikabarkan semakin mencapai kesepakatan. Kabar itu juga sudah sampai ke Asosiasi Driver Online (ADO).
Ketua Umum ADO Taha Syafaril mengaku tidak setuju. Dia menilai penggabungan usaha itu dapat melanggar hukum dan bisa menimbulkan monopoli.
"Itu merupakan upaya penguasaan bisnis transportasi online di Indonesia dan secara UU ini pelanggaran hukum, ini monopoli. Kami tidak setuju," kata pria yang akrab disapa Ariel saat dihubungi detikcom, Kamis (3/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariel menilai adanya merger Grab dan Gojek dapat merugikan pengemudi selaku mitra. Dia hanya meminta keduanya mengikuti regulasi yang sudah ada, tanpa perlu melakukan penggabungan usaha.
"Sekarang saja mereka menyusahkan kita sebagai mitranya, apalagi kalau mereka bergabung. Bagi kami besar tidaknya aplikasi nggak penting, yang penting adalah aplikasi harus mengikuti regulasi di Indonesia," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengaku tidak setuju jika kedua perusahaan startup terbesar di Asia Tenggara itu digabung. Dia khawatir akan ada permainan pasar yang bisa mempengaruhi tarif karena keduanya sangat dominan.
"Kalau dari kami kurang setuju ada merger karena dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan tidak sehat, artinya mereka bisa melakukan monopoli pasar. Dengan adanya merger pastinya mereka akan menjadi sangat dominan nanti di pasar, sehingga bisa menimbulkan pengaruh, baik itu dari sisi tarif," kata Igun.