Sosialisasi UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

Sosialisasi UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 03 Des 2020 17:20 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

Terobosan besar diperlukan dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia. Di sinilah UU Cipta kerja tercipta. Tidak hanya mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun UU Cipta Kerja juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan kita ke depan.

UU Cipta kerja menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha. Salah satunya terkait insentif untuk Kawasan Ekonomi (KEK, KPBPB, dan Kawasan Industri) dan percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Manfaat lainnya yakni penyediaan perumahan akan dipercepat dan diperbanyak untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Terkait redistribusi tanah, akan dibentuk Bank Tanah untuk mempercepatan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Sedangkan untuk perkebunan di kawasan hutan (ketelanjuran), masyarakat diberikan izin (legalitas) untuk pemanfaatan atas ketelanjuran lahan dalam kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU yang belum terintegrasi dan harmonis," katanya.

Sebagian besar usaha mikro dan kecil (UMK) tidak memiliki legalitas dan perizinan, sehingga menghambat untuk mendapatkan akses pembiayaan dan pasar yang lebih luas, juga tidak terjangkau pembinaan oleh Pemerintah atau kemitraan dengan badan usaha besar.

ADVERTISEMENT

Di sini UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha dengan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach), dengan mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).

RPP yang terkait dalam pembahasan hari ini antara lain RPP Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN), RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian Antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Transportasi, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor PUPR, RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan, dan RPP Informasi Geospasial.

Selain forum Serap Aspirasi seperti ini, pemerintah juga membuka ruang untuk mendapatkan masukan publik melalui portal UU Cipta Kerja (uu-ciptakerja.go.id).

"Diharapkan acara ini menjadi sarana yang efektif untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan RPP dan RPepres, sehingga akan dapat menjaga dan melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan," tutupnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads