Masuk Kerja Saat Pilkada, Dapat Duit Lembur Berapa?

Masuk Kerja Saat Pilkada, Dapat Duit Lembur Berapa?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 09 Des 2020 17:21 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho

Sebagai contoh, jika upah bulanannya adalah Rp 5.000.000, lalu dikali 1/173, maka upah per jamnya adalah Rp 28.901. Untuk lembur yang dilakukan pada hari libur, maka ada 3 cara perhitungannya, seperti yang tertuang dalam pasal 11 Kepmen tersebut.

Pertama, bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari atau 40 jam dalam satu minggu dan harus lembur pada hari istirahat/libur resmi, maka upah lemburnya untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam di setiap jamnya. Sesudahnya, pada jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-9 dibayar 4 kali upah sejam.

Kedua, bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari atau 40 jam dalam satu minggu, lalu menemui hari libur resmi yang pada hari kerja terpendeknya, maka pada 5 jam pertama akan dibayar 2 kali upah sejam di setiap jamnya, jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam, jam ke-7 dan ke-8 dibayar 4 kali upah sejam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, bagi pekerja yang bekerja selama 5 hari atau 40 jam dalam satu minggu dan harus lembur pada hari istirahat/libur resmi, maka perhitungan upah lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam untuk setiap jamnya. Selanjutnya, pada jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4 kali upah sejam.

Bagaimana jika ada pengusaha yang tak membayar upah lembur pada karyawannya?

ADVERTISEMENT

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan maka wajib membayar upah lembur. Pengusaha yang tidak membayar lembur terkena sanksi pidana penjara 1 sampai 12 bulan, atau denda Rp 10 juta sampai dan paling banyak Rp 100 juta," tegas Dinar.

Lebih lengkapnya, sanksi itu tertuang dalam pasal 187 ayat (1) dalam Bagian Kedua Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut bunyi pasalnya:

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 7l ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat(2),Pasal79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.


(fdl/fdl)

Hide Ads