Sedangkan, masyarakat dan investor yang ingin mengakses informasi RTR harus datang langsung ke kantor pemerintah dan menempuh proses administrasi yang rumit dan lama. Hal ini mengakibatkan proses penerbitan izin berusaha menjadi rumit dan tidak transparan, banyak gugatan dari masyarakat akibat RTR dan pemanfaatan ruang yang tumpang tindih.
Wahyu menjelaskan, produk RTR telah dipublikasi pemerintah melalui berbagai platform, jadi masyarakat dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi RTR secara online. Platform produk RTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan (Online Single Submission/OSS).
"Untuk itu, proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan, berdasarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada RPP terkait Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ada beberapa muatan baru yaitu: (1) Pengadaan tanah dalam kawasan hutan melalui mekanisme Perubahan Peruntukan atau Pelepasan Kawasan Hutan, (2) Kementerian ATR/BPN membantu instansi yang memerlukan tanah dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), (3) Nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat, (4) Pengaturan proses pengadaan tanah dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, dan tanah aset, (5) Pengadilan Negeri wajib menerima penitipan ganti kerugian dalam 14 hari.
Lalu, (6) Pelibatan pengguna dan pengelola BMN dalam konsultasi publik, (7) Jangka waktu berlakunya Penetapan Lokasi (Penlok) diberikan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal, (8) Tambahan empat jenis kepentingan umum, yakni: Kawasan Industri (KI) Hulu-Hilir Migas, KEK, KI, Kawasan Pariwisata, Kawasan Ketahanan Pangan, serta Kawasan Pengembangan Teknologi, (9) Inventarisasi dan identifikasi untuk Satgas B dapat dilakukan oleh Penyurvei Berlisensi, (10) Perubahan Status Tanah dilakukan sampai dengan penetapan Penlok, (11) Penetapan lokasi pengadaan tanah skala kecil oleh bupati/walikota, dan (12) Pengadaan tanah untuk PSN dapat dilakukan oleh badan usaha.
Dalam penyusunan RPP Bank Tanah dilatarbelakangi meningkatnya harga tanah berimbas pada berbagai sektor, khususnya terkait kesediaan pemukiman bagi masyarakat, konversi lahan, dan sebagainya. Sehingga, pemerintah perlu mengatur kembali penguasaan dan pengendalian tanah untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.
"Bank tanah memberikan jaminan dalam mendukung ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional yang bersifat strategis, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria," ungkapnya.
Kewenangan bank tanah adalah melakukan penyusunan rencana induk (masterplan), membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.
Diperlukan regulasi yang memberikan fasilitas kemudahan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, serta kemudahan dalam operasional dan pemeliharaan. Juga kemudahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, panel konsultan, dan panel badan usaha.
Di sini, pemerintah menyediakan lahan tanah atau kawasan hutan dan seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Pengadaan lahan dapat dilakukan oleh swasta sebagai pelaksana kegiatan apabila tidak tersedia anggaran pemerintah.
"PSN dilaksanakan dengan memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan/atau pusat kegiatan ekonomi berbasis kewilayahan. Penanggungjawab PSN yang dapat diberikan fasilitas kemudahan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha," katanya.
Sementara, insentif dan kemudahan yang diberikan dalam KEK setelah adanya UU Cipta Kerja, yaitu Pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional; Pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; Bagi KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi; Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah; dan Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.
Selain itu, juga diatur mengenai perluasan kegiatan di KEK mencakup jasa pendidikan dan kesehatan; pengusulan KEK oleh badan usaha swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%; administrator KEK juga berwenang sebagai otoritas perizinan di KEK berdasarkan NSPK; adanya kewajiban Pemda mendukung KEK; terdapat penambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non-industri; dan berlakunya insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.
(hek/fdl)