Pemerintah memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tidak bisa dipailitkan. Hal tersebut tertuang dalam tiga produk hukum terkait LPI yang baru diterbitkan. Ketiga beleid tersebut berupa dua peraturan pemerintah (PP) dan satu keputusan presiden (Keppres).
Pembentukan LPI sebagai upaya pemerintah melakukan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI) ke Indonesia.
Lembaga Pengelola Investasi merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk percepatan operasional LPI, pada 15 Desember 2020 pemerintah telah menetapkan 3 produk hukum terkait LPI," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip detikcom, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Adapun aturan yang pertama adalah PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI. Dalam beleid ini mengatur soal modal awal LPI yang sebesar Rp 15 triliun, sumber modal ini berasal dari APBN tahun 2020. Aturan ini juga mengatur modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk kekayaan negara yang dipisahkan (KND).
Aturan yang kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Nah, di dalam beleid ini lah LPI tidak bisa dipailitkan. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasional Lembaga Pengelola Investasi yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Berlanjut ke halaman berikutnya.