Lembaga Pengelola Investasi Tak Bisa Dipailitkan

Lembaga Pengelola Investasi Tak Bisa Dipailitkan

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 16 Des 2020 20:20 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tidak bisa dipailitkan. Hal tersebut tertuang dalam tiga produk hukum terkait LPI yang baru diterbitkan. Ketiga beleid tersebut berupa dua peraturan pemerintah (PP) dan satu keputusan presiden (Keppres).

Pembentukan LPI sebagai upaya pemerintah melakukan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI) ke Indonesia.

Lembaga Pengelola Investasi merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk percepatan operasional LPI, pada 15 Desember 2020 pemerintah telah menetapkan 3 produk hukum terkait LPI," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip detikcom, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Adapun aturan yang pertama adalah PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI. Dalam beleid ini mengatur soal modal awal LPI yang sebesar Rp 15 triliun, sumber modal ini berasal dari APBN tahun 2020. Aturan ini juga mengatur modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk kekayaan negara yang dipisahkan (KND).

ADVERTISEMENT

Aturan yang kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Nah, di dalam beleid ini lah LPI tidak bisa dipailitkan. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasional Lembaga Pengelola Investasi yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Dalam aturan ini terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status Lembaga Pengelola Investasi sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Namun begitu, dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur. Modal LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun.

"Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan.

Ketiga, Keppres Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi dari Unsur Profesional. Aturan ini menginstruksikan agar panitia seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Adapun susunan keanggotaan pansel calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku ketua merangkap anggota, serta empat anggota lainnya yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Muhamad Chatib Basri.


Hide Ads