Dalam aturan ini terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status Lembaga Pengelola Investasi sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
Namun begitu, dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur. Modal LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun.
"Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Keppres Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi dari Unsur Profesional. Aturan ini menginstruksikan agar panitia seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Adapun susunan keanggotaan pansel calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku ketua merangkap anggota, serta empat anggota lainnya yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Muhamad Chatib Basri.
(hek/ara)