Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk wisatawan yang akan memasuki Bali saat libur Natal dan tahun baru dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020.
Luhut juga meminta para wisatawan mau mematuhi aturan pengetatan yang dibuat. Menurutnya, apabila mau menikmati hari libur ke Bali maka aturan yang sudah ada harus diikuti.
"Kita sosialisasikan, ingatkan lagi ke mereka kalau mau libur enak-enak di Bali ya patuhi saja aturan ini," tegas Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Luhut juga meminta pemerintah daerah melarang semua jenis kerumunan dalam perayaan natal dan tahun baru.
(fdl/fdl)