Annyeong! RI-Korsel Resmi Teken Sejarah Baru Perjanjian Dagang

Annyeong! RI-Korsel Resmi Teken Sejarah Baru Perjanjian Dagang

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 18 Des 2020 11:19 WIB
Perjanjian Dagang RI-Korsel
Foto: Dok. Kemendag

Targetnya, di tahun 2021 IK-CEPA sudah bisa diimplementasi. IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.

Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54% pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06% pos tarifnya. Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96% pos tarif senilai US$ 254,69 juta atau 2,96% dari total impor Indonesia dari Korea Selatan. Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3% impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94% impornya dari Korea Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor; meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).


(fdl/fdl)

Hide Ads