Alasan Omnibus Law Harus Banget Terbit Sekarang

Alasan Omnibus Law Harus Banget Terbit Sekarang

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 22 Des 2020 14:22 WIB
omnibus law cipta kerja
Ilustrasi/Foto: omnibus law cipta kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

Rincian dari hal di atas, yaitu penambahan pengangguran karena COVID-19 sebesar 2,56 juta orang, bukan angkatan kerja karena COVID-19 sebesar 0,76 juta orang, sementara tidak bekerja karena COVID-19 sebesar 1,77 juta orang, dan yang bekerja dengan mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 24,03 juta orang.

Untuk itu lah dia menilai salah satu yang paling dibutuhkan dalam proses pemulihan ekonomi adalah penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Di sisi lain ada tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menciptakan lapangan pekerjaan, yaitu iklim penciptaan lapangan kerja baru masih belum bersahabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga survei yang dilakukan kepada para pelaku usaha di Indonesia yang hasilnya menunjukkan mayoritas responden menjawab bahwa nilai upah minimum yang ditetapkan di Indonesia tidak sepadan dengan produktivitas yang dihasilkan oleh pekerja," terangnya.

Menyikapi kondisi tersebut, kata Ida UU Cipta Kerja dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja.

ADVERTISEMENT

"UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia yang selama ini menghambat penciptaan lapangan kerja," tambahnya.


(toy/eds)

Hide Ads