Alasan Omnibus Law Harus Banget Terbit Sekarang

Alasan Omnibus Law Harus Banget Terbit Sekarang

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 22 Des 2020 14:22 WIB
omnibus law cipta kerja
Ilustrasi/Foto: omnibus law cipta kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan mengapa Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia saat ini. Apa saja?

Pertama, dia menjelaskan Indonesia akan memasuki puncak bonus demografi pada periode 2020-2030. Pada periode tersebut, struktur penduduk Indonesia sebagian besar akan diisi oleh penduduk usia muda produktif berusia 20-39 tahun.

"Sehingga satu dekade ke depan menjadi penentuan kita untuk bisa memanfaatkan peluang ini," kata dia di acara Outlook Perekonomian: Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi di 2021, Selasa (22/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, data katenagakerjaan menunjukkan saat ini ada 203 juta penduduk usia kerja dan 138 juta angkatan kerja. Dia jelaskan setiap tahun setidaknya terdapat
sekitar 2-2,5 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Oleh karena itu kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

Tak berhenti di situ, adanya pandemi COVID-19 telah menyebabkan sektor ketenagakerjaan terganggu. Data BPS bulan Agustus 2020 menunjukkan ada sekitar 9,7 juta penganggur dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 7,07%.

ADVERTISEMENT

"Ada kenaikan jumlah dan tingkat pengangguran yang signifikan akibat dampak pandemi. Bahkan apabila kita melihat lebih detil data dari BPS dengan mengikuti standar ILO mengenai dampak pandemi terhadap hilangnya jam bekerja, terdapat 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi," paparnya.

Rincian dari hal di atas, yaitu penambahan pengangguran karena COVID-19 sebesar 2,56 juta orang, bukan angkatan kerja karena COVID-19 sebesar 0,76 juta orang, sementara tidak bekerja karena COVID-19 sebesar 1,77 juta orang, dan yang bekerja dengan mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 24,03 juta orang.

Untuk itu lah dia menilai salah satu yang paling dibutuhkan dalam proses pemulihan ekonomi adalah penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Di sisi lain ada tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menciptakan lapangan pekerjaan, yaitu iklim penciptaan lapangan kerja baru masih belum bersahabat.

"Ada juga survei yang dilakukan kepada para pelaku usaha di Indonesia yang hasilnya menunjukkan mayoritas responden menjawab bahwa nilai upah minimum yang ditetapkan di Indonesia tidak sepadan dengan produktivitas yang dihasilkan oleh pekerja," terangnya.

Menyikapi kondisi tersebut, kata Ida UU Cipta Kerja dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja.

"UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia yang selama ini menghambat penciptaan lapangan kerja," tambahnya.


Hide Ads