Selain Wajib Rapid Antigen, Ini Syarat Lainnya buat Naik Kereta

Selain Wajib Rapid Antigen, Ini Syarat Lainnya buat Naik Kereta

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 23 Des 2020 15:22 WIB
Penumpang kereta di Banyuwangi menyesalkan adanya kewajiban rapid antigen untuk perjalanan jarak jauh. Biaya antigen dinilai memberatkan penumpang.
Foto: Ardian Fanani

Aturan naik kereta selama libur Nataru:

1. Menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan) atau PCR Swab Tes.

2. Memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan

4. Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang).

ADVERTISEMENT

Bisa Refund

Panjangnya antrean rapid test antigen di stasiun kereta api bisa membuat penumpang ketinggalan keretanya. Untuk itu,PT KAI juga memberlakukan kebijakan yang memungkinkan penumpang membatalkan tiket keretanya bahkan di hari-H keberangkatannya. Kemudian, penumpang bisa mengubah jadwal (reschedule) keberangkatan sampai dengan tenggang waktu 3 bulan ke depan dan tidak akan dikenakan bea.

"Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan,"ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam rilis resminya yang diterima detikcom, Rabu (23/12/2020).

Maka dari itu, PT KAI belum dapat menyampaikan berapa banyak data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa libur Nataru ini.

"Belum dapat terlihat pergerakannya, karena kami masih memberikan kelonggaran hingga 3 bulan ke depan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya," sambungnya.

Jika dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru.


(eds/eds)

Hide Ads