Waduh! 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara

Waduh! 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 29 Des 2020 17:19 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan ada 118 PNS yang sudah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi alias tipikor tapi belum diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS.

Bima mengatakan hingga kini hanya pejabat pembina kepegawaian dari instansi PNS yang bersangkutan lah yang bisa memberhentikan PNS tipikor ini. Bahkan, karena belum diberhentikan PNS tipikor ini pun masih mendapatkan gaji layaknya seorang pegawai negeri sipil biasa.

"ASN yang terkena kasus tipikor yang sudah inkrah keputusan pengadilannya tentang tipikornya tapi belum diberhentikan ada 118 orang. Ini belum diberhentikan PPK-nya dan masih terima gaji," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami masih mengejar kepada PPK untuk memberhentikan pegawai (PNS) yang bersangkutan," ujarnya.

Jelas hal ini dinilai Bima sangat merugikan keuangan negara. Dia pun mengingatkan agar PPK dari instansi yang bersangkutan cepat-cepat memberhentikan PNS yang melakukan tipikor, daripada ikut masuk ke dalam pusaran kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

"Memang itu menjadi kerugian keuangan negara ya, dan mungkin akan menjerat atasannya juga yang tidak hentikan pegawai (PNS) itu dengan cepat. Maka sesegera mungkin diberhentikan," ujar Bima.

Lanjut halaman berikutnya>>>

Bima juga sempat menjabarkan selama setahun ini BKN mendapatkan 235 kasus pelanggaran indisipliner yang dilakukan PNS. Bentuknya pun bermacam, ada pelanggaran karena tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, kasus narkotika, terlibat pungli, bahkan menjadi calo PNS.

Adapula pelanggaran berupa kasus perselingkuhan, asusila, tindak gratifikasi, perkawinan tanpa izin, menjadi istri kedua, hidup bersama tanpa status perkawinan, hingga perceraian tanpa izin.

Dia juga mengatakan selama setahun pun mendapat laporan tindak radikalisme yang dilakukan oleh para PNS. Hingga Juli 2020 atau pada tahap pertama, ada 93 aduan radikalisme yang masuk ke BKN, setelah diverifikasi 21 di antaranya teridentifikasi dilakukan oleh PNS.

Kemudian sudah ada 11 orang dari 21 kasus radikalisme yang didalami BKN terbukti melakukan radikalisme. 9 di antaranya sudah diberikan hukuman disiplin.

"Dari 21 yang ASN itu, adalah 11 orang yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme, dan sudah dilanjutkan hukuman disiplin pada 9 orang dan 2 orang belum, masih menunggu waktunya," kata Bima.

Lalu bila dilanjutkan dari bulan Agustus hingga sekarang, Bima menjabarkan ada 49 aduan radikalisme yang masuk ke BKN. 15 di antaranya teridentifikasi dilakukan oleh PNS dan sedang diselidiki keterlibatannya.

(fdl/fdl)

Hide Ads