Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mempunyai 3 jenis pengalokasian iuran peserta Tapera, yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan. Dari 3 alokasi iuran Tapera itu, dana pemupukan akan diinvestasikan mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK).
Dana pemupukan yang diinvestasikan itu dihimpun oleh bank kustodian, dan pengelolaan dananya diserahkan kepada manajer investasi (MI). BP Tapera sendiri sudah menunjuk MI yang akan mengelola dana tersebut. MI yang mengelola KIK konvensional antara lain PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Bahana TCW Investment Management, dan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Sementara, KIK syariah dikelola oleh PT Danareksa Investment Management, PT BNI Asset Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut mengawasi. Untuk itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) nomor 66 tahun 2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.
POJK tersebut meliputi aturan pelaksanaan pemupukan Dana Tapera dalam bentuk KIK Pemupukan Dana Tapera. Begitu juga dengan penggunaan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi KIK Pemupukan Dana Tapera. Sistem tersebut adalah sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
Pada pasal 3 ayat (1) POJK tersebut yang dikutip detikcom, Kamis (7/1/2021), KIK nantinya ditandatangani oleh MI dan Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Dalam pasal 3 ayat (2), KIK Pemupukan Dana Tapera tidak dapat ditawarkan melalui penawaran umum dan hanya diperuntukkan bagi pengelolaan investasi untuk pemupukan Dana Tapera.
Dalam ayat (3), KIK Dana Tapera juga dapat dibentuk dengan prinsip syariah dalam proses akad, cara pengelolaan, dan portofolionya. Ketentuan itu disesuaikan dengan prinsip syariah di pasar modal sesuai dengan peraturan OJK mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal.
Pada pasal 5 POJK, disebutkan MI KIK Pemupukan Dana Tapera dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Kemudian, pasal 8 dan 9 POJK tersebut mencantumkan kewajiban dan tanggung jawab MI serta Bank Kustodian yang akan mengelola KIK Pemupukan Dana Tapera tersebut.
Pada 5 Juni 2020 lalu, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan, pihaknya telah menunjuk bank kustodian yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI) sebagai penyedia infrastruktur pengelolaan dengan mekanisme KIK Pemupukan Dana Tapera tersebut.
Nantinya, peserta Tapera dapat memilih instrumen investasi atas dana iurannya itu. "Untuk mengakomodasi permintaan anggota yang ingin dikelola datanya melalui prinsip syariah ini juga dimungkinkan. Semua ini mengacu pada tata kelola, kemudian pada prinsip, betul-betul efektif dikembangkan untuk memastikan keberlangsungan dana jangka panjang sekaligus bisa dialokasikan kebutuhan pembiayaan dalam jangka pendek sesuai permintaan peserta," kata Gatut.
Adapun instrumen investasi BP Tapera, baik secara syariah dan konvensional, antara lain di deposito perbankan; surat utang pemerintah pusat; surat utang pemerintah daerah; surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(das/das)