Grabtoko Diadukan ke Polisi Gegara Duit Hampir Rp 1 M Raib

Grabtoko Diadukan ke Polisi Gegara Duit Hampir Rp 1 M Raib

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2021 05:30 WIB
Konsumen laporkan grabtoko ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan
Foto: Konsumen laporkan grabtoko ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. (Yogi/detikcom)

Salah satu perwakilan korban yang ke Polda Metro Jaya adalah Dita. Dirinya menyebut tidak ada itikad baik dari grabtoko untuk menyelesaikan hak dari para konsumennya.

"Kita konsumen kita udah bayar, beli barang, kalau emang barangnya nggak ada diproses, kembalikan uang kami, jangan menghilang gitu aja. Karena kemarin IG-nya nggak bisa kita akses sama CS-nya pun tidak balas chat kita sampai detik ini," ujarnya.

Dari ratusan korban ini, pihaknya menaksir kerugian para korban mencapai Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian kalau yang di grup saya gabung itu udah hampir 1 miliar. Sampai sekarang masih terus bertambah," ujarnya.

Laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya. Pelapor Yahya Farid yang merupakan salah satu korban, melaporkan pihak grabtoko dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP.

ADVERTISEMENT

Laporan korban teregister dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021. Kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.


(toy/fdl)

Hide Ads