Heboh Rekening FPI Diblokir

Terpopuler Sepekan

Heboh Rekening FPI Diblokir

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 09 Jan 2021 13:15 WIB
Rekening FPI Diblokir PPATK
Foto: Rekening FPI Diblokir PPATK (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara soal pemblokiran rekening tersebut. Menurut OJK, pemblokiran sebuah rekening bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).

Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo di dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran bisa dilakukan atas nama nasabah penyimpan yang dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, oleh pihak berwenang tanpa perlu izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia," bunyi aturan tersebut yang dikirim secara tertulis oleh Anto kepada detikcom, Selasa (5/1/2021).

"Berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia," tambah Anto.

ADVERTISEMENT

Anto enggan menjelaskan saat ditanya apakah FPI selaku pemilik rekening merupakan nasabah yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam sebuah kasus hukum atau tidak. Masalah tersebut menurutnya adalah urusan pihak Kepolisian.

"Kalau itu silakan tanya ke Kepolisian yang sesuai kewenangannya sebagaimana ketentuan yang ada," ungkap Anto.

Di sisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang untuk memblokir rekening FPI yang sudah dibubarkan.

"Kalau terkait hal tersebut, itu bukan kewenangan Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/1/2021).

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.


(eds/eds)

Hide Ads