Tarif Tol Ramai-ramai Naik di Tengah Pandemi

Tarif Tol Ramai-ramai Naik di Tengah Pandemi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 18 Jan 2021 08:30 WIB
Kendaraan melintasi Tol Jakarta Cikampek di KM 11, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).  Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) bakal naik. Tarifnya bakal diintegrasikan dengan tarif Tol Japek Elevated II yang selama ini masih belum dikenakan tarif.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menambahkan kebijakan kenaikan tarif tol akan memberatkan pengusaha, khususnya yang bergerak di bidang UMKM. Pasalnya, biaya distribusi akan meningkat.

Syarief berpendapat kenaikan tarif tol merupakan kebijakan yang kontradiktif dengan kondisi perekonomian di masa pandemi. Sebab tarif tol ini akan menyulitkan pengusaha-pengusaha kecil menengah yang sedang mencoba bertahan di tengah Pandemi COVID-19.

"Kenaikan tarif tol ini memiliki konsekuensi sangat berat bagi sektor UMKM yang kebanyakan menggunakan truk-truk kecil," kata Syarief dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu beberapa pihak mengambil jalan tengah. Kenaikan tarif tol dipersilakan di tengah kondisi pandemi seperti ini, namun kenaikan itu diminta jangan dilakukan untuk semua golongan kendaraan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai ada baiknya kenaikan tarif tidak dilakukan pada golongan kendaraan umum dan kendaraan barang. Kenaikan tarif dipersilakan untuk golongan kendaraan pribadi.

ADVERTISEMENT

Hal itu dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat. Pasalnya, bila tarif tol kendaraan umum dan barang naik, imbasnya berupa kenaikan harga di tengah masyarakat.

"Baiknya begini, angkutan logistik atau angkutan umum itu dibedakan, atau nggak perlu naik. Kan mereka implikasinya ke harga-harga di konsumen akhir, jadi nggak ganggu daya beli," kata Tulus kepada detikcom.

Tulus sendiri menilai sebetulnya kenaikan tarif ini kurang tepat dilakukan apabila melihat situasi perekonomian yang belum membaik di tengah situasi pandemi Corona.

Namun, di sisi lain menurutnya operator jalan tol memang berhak untuk kenaikan tarif ini. Apalagi penyesuaian tarif sudah ditahan selama setahun imbas pandemi.

"Kalau mau lihat indikator ekonomi ya mestinya jangan naik dulu. Cuma operator bilang ini sudah ditunda setahun selama pandemi, memang kalau regulasi kan per dua tahun di-review bisa naik, jadi ya memang dia berhak," kata Tulus.

Senada dengan Tulus, pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai kenaikan tarif tol dipersilakan dilakukan. Namun, khusus untuk kendaraan angkutan umum dan barang dikecualikan dari kenaikan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Saya sih usulkannya begini, silakan naik, tapi untuk angkutan barang dan angkutan umum itu jangan naik. Kayak bus AKAP AKDP, angkutan logistik itu jangan naik. Kalau operatornya memang memenuhi syarat untuk naik (tarif) ya nggak apa-apa," kata Djoko.

"Cuma agar menjaga daya beli ya angkutan umum dan logistik jangan," lanjutnya.


(eds/eds)

Hide Ads