Kedua, Komisi IV DPR RI kebijakan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan syarat tidak terjadi penyimpangan HET, ketersediaan pupuk subsidi mencukupi, mudah diakses oleh petani, penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 tepat, dengan peningkatan pengawasan secara lebih efektif.
Ketiga, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) pupuk bersubsidi agar benar-benar efisien dan tidak ada penyimpangan mulai pengadaan bahan baku hingga biaya distribusi kepada petani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk melibatkan peran serta masyarakat untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang didukung dengan penegakan hukum yang diberlakukan kepada para pihak yang terkait.
Kelima, Komisi IV DPR RI menilai terdapat kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk subsidi. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan operasional penyaluran yang mampu mengatasi masalah klasik distribusi mulai dari perencanaan sampai dengan mekanisme distribusi.
Keenam, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah segera melaporkan perhitungan kurang biaya pupuk bersubsidi periode TA 2017-2020 dan penyebabnya, disertai dengan data dukung terkait.
Ketujuh, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang komposisi pemberian pupuk bersubsidi dengan diimbangi pemberian pupuk organik yang lebih ramah lingkungan dan memperbaiki struktur tanah akibat penggunaan pupuk kimia yang terus menerus.
Kedelapan, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah c.q. Kementan untuk menyampaikan data/laporan antara lain:
a. Jadwal dalam penyelesaian pembagian Kartu Tani termasuk dengan penyelesaian pengadaan/pengoperasian infrastruktur pendukungnya sampai pada tingkat Lini IV.
b. Laporan penyaluran tambahan pupuk bersubsidi TA 2020 senilai Rp 3,1 triliun yang tidak mampu mengatasi kelangkaan pupuk di daerah-daerah.
c. Data stok pupuk dari Lini I (pabrik), hingga Lini IV (kios pengecer)
Kesembilan, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah menyampaikan hasil kajian alternatif dan pemberian subsidi petani yang lebih berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.
Kesepuluh, Komisi IV DPR RI meminta agar data laporan maupun hasil kajian yang diminta diserahkan selambat-lambatnya satu hari sebelum rapat kerja dengan Kementan.
(ara/ara)