Beras impor dari Vietnam jenis yasmin atau jasmine rice dilaporkan rembes atau dijual bebas di Pasar Beras Cipinang. Parahnya lagi, beras itu dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan beras lokal.
Hal itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dari fraksi Golkar dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI Senin, (18/1) kemarin. Berikut 3 fakta terkait beras impor Vietnam yang rembes ke pasar tersebut.
1. Diimpor Sarinah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan, beras tersebut diimpor oleh PT Sarinah dan dijual murah di pasar.
"Saya barusan ditelepon, di pasar hari ini ada beras impor dari Vietnam dibanderol Rp 9.000/Kg, yang impornya Sarinah. Apakah Kementan mengetahui? Apa Balai Karantina mengetahui?" kata Dedi.
Ia mengatakan, beras impor tersebut akan mengancam petani Tanah Air. Pasalnya, dengan harga Rp 9.000/kg, maka harga beras di petani juga dikhawatirkan jatuh.
"Kalau dibanderol Rp 9.000/kg dan masif, Wassalam petani, makin jatuh lagi harganya. Ini saya barusan saja. Mohon juga hari ini dijelaskan. Jadi jangan sampai nanti begini, sudah harga beras jatuh, harga pupuk naik, susah lagi. Mau dibunuh petani?" tegas Dedi.
2. Murah
Harga beras impor Vietnam tersebut yakni Rp 9.000/Kg lebih murah ketimbang beras lokal. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 57 tahun 2017, HET beras medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi adalah Rp 9.450/kg. Sedangkan, untuk wilayah Sumatera selain Sumsel, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras medium Rp 9.950/kg. Kemudian, untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium Rp 10.250/kg.
Di sisi lain, pemerintah terakhir kali mengimpor beras untuk konsumsi masyarakat pada tahun 2018 yang dilakukan oleh Perum Bulog. Selain Bulog, maka tak ada yang bisa mengimpor beras untuk konsumsi masyarakat atau keperluan umum seperti apa yang tertuang dalam pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1 tahun 2018.
Selain untuk keperluan umum, impor beras bisa dilakukan untuk keperluan lain, seperti bahan baku industri. Di luar bahan baku industri, maka impor beras hanya bisa dilakukan oleh BUMN, ketentuan ini tertuang dalam pasal 23 ayat (1) Permendag 1/2018.
Jasmine ricesendiri termasuk dalam jenis beras yang hanya bisa diimpor untuk keperluan lain (tertuang dalam lampiran Permendag 1/2018), bukan konsumsi masyarakat atau keperluan umum.