Janji Menaker soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan buat Korban PHK

Janji Menaker soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan buat Korban PHK

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 21 Jan 2021 08:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker

Demikian pula dengan pemberian manfaatnya ke masyarakat juga tentu otomatis dilaksanakan usai RPP itu diterbitkan.

"Program JKP akan segera dilaksanakan setelah PP JKP diterbitkan agar pekerja/buruh dapat segera menjadi peserta dan jika kehilangan pekerjaan, mereka dapat segera menerima manfaatnya," tegasnya.

Terakhir, untuk sumber pendanaan program ini berasal dari berbagai sumber tidak hanya bergantung pada APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sumber Pendanaan Program JKP itu tentunya dari modal awal pemerintah (APBN), rekomposisi iuran program jaminan sosial dan atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan," timpalnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads