Bujuk Rayu Skema Ponzi yang Jadi Jebakan Investasi Bodong

Bujuk Rayu Skema Ponzi yang Jadi Jebakan Investasi Bodong

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 29 Jan 2021 07:15 WIB
Investasi Bodong
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi mengungkapkan penyebab orang Indonesia banyak yang terjebak investasi bodong yang menggunakan skema ponzi. Setidaknya sudah ada 3 perusahaan yang menggemparkan tanah air karena menggunakan skema ponzi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan ada dua hal utama yang menyebabkan orang Indonesia kerap terperangkap dalam investasi yang menggunakan skema ponzi.

"Pertama, sebagian masyarakat sangat mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil tinggi," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab yang kedua, dikatakan Tongam adalah karena tingkat literasi atau pengetahuan masyarakat terhadap skema investasi dan keuangan masih rendah.

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi bersama pemerintah akan terus berusaha meningkatkan literasi masyarakat khususnya mengenai dalam hal mengenal produk investasi dan keuangan.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, sosialisasi mengenai daftar perusahaan investasi bodong atau ilegal pun akan diintensifkan. Tujuannya, agar masyarakat bisa mengambil keputusannya dengan tepat.

"Sebaiknya masyarakat lebih teliti untuk ikut apabila ada kegiatan yang menghimpun dana dan memberikan keuntungan tidak wajar," ungkapnya.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (28/1/2021), ada sejumlah investasi bodong yang menggunakan skema ponzi di tanah air. Klik halaman selanjutnya.

1. MeMiles

Kasus MeMiles sempat banyak diperbincangkan selama setahun terakhir. MeMiles menjanjikan satu unit mobil Lexus RX 300 seharga Rp 1,3 miliar dengan mudah.

Investor dijanjikan bisa mendapatkan mobil tersebut hanya dengan top up Rp 30 juta. Selain Lexus, MeMiles juga memberikan bonus berupa Lamborghini dengan top up Rp 100 juta.

Sebelumnya kepada awak media, MeMiles mengklaim sebagai aplikasi periklanan. Aktivitas membeli slot iklan dalam aplikasi MeMiles itu oleh para member disebut dengan istilah top up atau sederhananya menyetor dana.

Akumulasi setoran para member ini secara keseluruhan disebut sebagai omzet nasional. Metode ini dinilai sebagai skema Ponzi, karena membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya.

Pendiri Memiles Kamal Tarachand sempat meringkuk di Polda Jatim bersama ketiga rekannya, meskipun kini sudah dibebaskan.

2. First Travel

Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan First Travel karena diduga merugikan masyarakat dengan sistem ponzi. Selanjutnya Kementerian Agama mencabut izin operasi perusahaan tersebut.

First Travel memberangkatkan banyak jemaah pertamanya dengan uang jamaah yang mendaftar setelahnya. Kasus ini bergulir sejak 2017.

Dalam masa tertentu, jemaah First Travel berkurang. Alhasil uang jemaah baru tak cukup untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya.

3. Q-Net

Q-Net terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi dengan menjalankan skema multilevel marketing. Kasus ini ramai pada medio 2019 yang lalu.

Modus Q-Net adalah dengan merekrut banyak anggota baru. Para anggota dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan pada skema MLM-nya akan mendapatkan US$ 250.

Bahkan para anggota baru juga dijanjikan bisa mendapatkan Rp 11 miliar dalam satu tahun dengan syarat para anggota tersebut bekerja tekun.

Namun, Satgas Waspada Investasi sudah menerbitkan siaran pers yang menyebutkan entitas investasi ilegal di Indonesia, salah satunya adalah PT Amoeba Internasional yang berafiliasi dengan PT Q-Net.

(hek/eds)

Hide Ads