Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN). Perusahaan baru yang ditunjuk kali ini ada dua, yaitu eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.
Kedua perusahaan internasional ini resmi menjadi wapu PPN dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Jadi, produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia akan terkena PPN sebesar 10%.
"Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (29/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu mengatakan, kedua perusahaan ini yaitu eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia, berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Menurut Hestu, otoritas pajak nasional terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Klik halaman selanjutnya untuk daftar 53 perusahaan digital berbasis internasional yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.