Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi tadi resmi melantik dewan direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Beberapa waktu lalu juga dewan pengawas sudah ditunjuk, artinya pembentukan LPI sudah utuh sepenuhnya. Lalu apa itu LPI sebenarnya?
LPI adalah nama lain dari Sovereign Wealth Fund (SWF). Banyak dari negara di dunia juga membentuk SWF dengan namanya masing-masing.
Fungsi dari LPI sendiri secara garis besar adalah lembaga untuk menampung dana asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Lembaga ini juga nantinya yang akan menyalurkan dana asing tersebut ke proyek-proyek tertentu.
Dengan kata lain LPI merupakan palang pintu masuknya dana asing ke Indonesia.
Pembentukan LPI ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi yang baru diteken per 14 Desember 2020 lalu.
Keuntungan bagi negara sendiri dari pembentukan LPI ini bisa mempercepat masuknya investasi asing. LPI sendiri akan berlaku layaknya manajer investasi bagi investor asing.
Lembaga ini akan melakukan serangkaian pengelolaan investasi yang dicap sebagai dana abadi. Mulai dari pengelolaan, penyaluran, perencanaan hingga mengawasi dan mengevaluasi investasi.
Dalam operasionalnya, LPI berwenang mengelola penempatan dana baik di instrumen keuangan, mengelola aset hingga menjalin kerjasama dengan pihak lain. Mitranya bisa manajer investasi, BUMN, lembaga pemerintah, serta entitas lin baik dari dalam maupun luar negeri.
Pemerintah sendiri menetapkan modal awal LPI sebesar Rp 75 triliun. Suntikan modal itu akan disalurkan sebesar RP 15 triliun sebagai modal awal dan sisanya dikucurkan bertahap hingga akhir 2021.
Modal tersebut berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan sumber lainnya. Bentuknya bisa berupa uang tunai, barang milik negara, piutang negara di BUMN serta saham milik negara di BUMN.
Simak Video "Survei LPI: 2023 Akan Jadi Tahun yang Berat dan Gelap"
[Gambas:Video 20detik]
(das/dna)