3. Insentif PPh Final Untuk Jasa Konstruksi
Para pengusaha jasa konstruksi juga diberikan insentif PPh final dari pemerintah. Dengan insentif tersebut, pengusaha jasa konstruksi yang terdaftar dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dibebaskan dari pajak penghasilan karena akan ditanggung pemerintah.
4. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi importir tertentu, atau dalam hal ini WP yang melakukan kegiatan di bidang impor. Insentif tersebut berupa pembebasan pemungutan PPh pasal 22 impor untuk 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.
Dalam PMK 9/2021, insentif itu diberikan untuk WP yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Dari lampiran PMK tersebut, importir tertentu yang memiliki KLU dan dapat menikmati pembebasan PPh pasal 22 impor antara lain jasa produksi penangkapan ikan di laut, pembenihan ikan laut, budidaya ikan hias laut,
pertambangan bijih nikel, industri margarine, industri minyak ikan, industri minyak makan kelapa, industri sepatu olahraga, industri semen, konstruksi jalan raya, dan seterusnya.
Daftar lengkap importir tertentu yang menerima pembebasan PPh pasal 22 impor tercantum dalam lampiran PMK 9/2021 pada halaman 78-93.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Diskon Angsuran PPh Pasal 25
Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang bagi WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.
Adapun insentif tersebut diberikan untuk WP yang memiliki kode KLU yang tercantum dalam lampiran PMK 9/2021, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian padi, perkebunan tebu, jasa pengolahan lahan, perdagangan besar kosmetik, perdagangan eceran tekstil, angkutan laut internasional khusus untuk wisata, dan seterusnya.
Daftar lengkap importir tertentu yang menerima pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang tercantum dalam lampiran PMK 9/2021 pada halaman 102-123.
6. Insentif PPN
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pajak berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
Adapun PKP yang dapat menerima insentif tersebut antara lain pengusahaan hutan pinus, pertambangan batu bara, pertambangan emas dan perak, industri makanan bayi, industri pengolahan garam, perdagangan eceran bunga potong/florist, angkutan perkotaan, angkutan taksi, rumah minum/kafe, warung makan, bar, kedai makanan, restoran, kegiatan pemutaran film, kawasan pariwisata, jasa pangkas rambut, jasa salon kecantikan, spa, jasa kebugaran, dan seterusnya.
Daftar lengkap importir tertentu yang menerima restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar tercantum dalam lampiran PMK 9/2021 pada halaman 130-145.
(vdl/eds)