Kembali ke Teten, ia mengatakan pihaknya akan mencegah aktivitas perdagangan crossborder yang bisa mengancam UMKM dan produk lokal. Namun, untuk saat ini perlindungannya dilakukan dengan mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.
Kedua, pemerintah juga memberikan tarif pajak 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0% dengan terhadap barang impor dengan ambang batas nilai US$ 3 dolar atau setara Rp 42.260 (kurs Rp 14.089). Artinya, produk asing yang harganya di atas US$ 3, kemudian diimpor ke Indonesia maka akan dikenakan tarif pajak 17,5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, ada juga program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan melalui LLP-KUKM. Tak lupa juga program untuk meningkatkan akses pasar UMKM antara lain Program Bangga Buatan Indonesia, pengalokasian 40% belanja barang dan jasa K/L dan pemerintah daerah kepada UMKM, serta alokasi pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM.
Upaya meningkatkan akses pasar dalam negeri juga dilakukan melalui program digitalisasi UMKM yang telah meningkatkan jumlah UMKM yang onboard ke digital dari 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama tahun 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.
"Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eksportir baru tahun 2030," tandas Teten.
(vdl/ara)