Pembahasan mengenai moratorium pengiriman anak buah kapal (ABK) ke luar negeri kembali mencuat. Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi termasuk yang menyuarakan agar moratorium itu dicabut.
Dubes Panama merangkap Hongaria Kosta Rika Sukmo Harsono pun ikut bersuara. Dia juga memiliki pandangan yang sama dengan kementerian yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan itu.
"Permintaan ABK ikan di luar negeri sangat lah tinggi dan ABK asal Indonesia dikenal ulet dan rajin. Moratorium pengiriman ABK memang bukan pilihan tepat saat ini," tuturnya Jumat (19/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukmo juga menginformasikan mengenai hasil pertemuan koordinasi virtual dengan tema 'Mencari solusi terbaik bagi Perlindungan ABK WNI Laut Lepas di kawasan Amerika Latin' pada 11 Februari 2021 lalu.
Dalam pertemuan itu ada beberapa pokok pembahasan yang dihasilkan, antara lain:
1.Segera terbitnya PP atas pasal 64 UU no 18 / 2017
2. Sinkronisasi peraturan antar instansi (Kemenhub, Kemenaker, BP2MI, Kemenko Maritim dan Pihak Perusahaan perekrut serta Kemenlu/ KBRI juga KDI indonesia di Taiwan)
3.Pembenahan perusahaan perekrutan ilegal di dalam negeri
4. Pembuatan kontrak kerja yang mengadopsi hukum Internasional
5. Adanya single data yang valid.
Dibanding moratorium, Sukmo sendiri mengusulkan adanya satu pintu untuk mengurus izin keberangkatan, lokasi penempatan dan kontrak kerja ABK agar memudahkan pengawasan. Menurut Sukmo kesejahteraan ABK di kapal negara-negara Eropa memang lebih baik dibanding kapal ikan dari China, termasuk besaran gaji.
"Oleh sebab itu perlu ada pembicaraan G to G sehingga bila muncul lagi kasus pelanggaran HAM, gaji tidak dibayar, dan tindakan kriminal oleh kapten kapal terhadap ABK asal Indonesia maka Pemerintah bisa ikut menekan perusahaan tersebut," tegasnya.
Tonton juga Video: Diamankan Bakamla, 2 Tanker Berbendera Iran-Panama Dibawa ke Batam