Pesangon bagi pekerja/buruh yang terkena PHK kini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Lewat aturan tersebut, pekerja yang kena PHK bisa mendapatkan pesangon separuh dari yang semestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak akibat pemutusan hubungan kerja alias pesangon diatur di pasal 40. Bunyinya ayat 1, yaitu dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pada ayat 2 disebutkan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah; dan
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Namun, ada ketentuan di mana korban PHK hanya mendapatkan pesangon 0,5 kali atau 50 persennya.
Apa saja penyebabnya? baca di halaman selanjutnya.