Aturan Baru buat Karyawan, Jaminan Kehilangan Kerja hingga Pesangon 50%

Aturan Baru buat Karyawan, Jaminan Kehilangan Kerja hingga Pesangon 50%

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 23 Feb 2021 06:00 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Foto: Rifkianto Nugroho

Pertama, karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

Kedua, PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.

Keempat, PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).

ADVERTISEMENT

Kelima, PHK karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Keenam, PHK karena alasan perusahaan pailit.

Ketujuh, PHK karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.


(toy/fdl)

Hide Ads