Aturan Baru buat Karyawan, Jaminan Kehilangan Kerja hingga Pesangon 50%

Aturan Baru buat Karyawan, Jaminan Kehilangan Kerja hingga Pesangon 50%

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 23 Feb 2021 06:00 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Foto: Rifkianto Nugroho

Jika mengambil asumsi batas atas upah di Rp 5 juta maka manfaat yang diterima pada 3 bulan pertama adalah 45 persennya atau Rp 2.250.000Γ—3= Rp 6.750.000.

Lalu di 3 bulan berikutnya manfaat uang tunai yang diterima adalah 25 persennya atau Rp 1.250.000Γ—3= Rp 3.750.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, total manfaat uang tunai yang diterima selama 6 bulan adalah Rp 10.500.000. Itu dengan asumsi upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran sebesar batas atas upah atau Rp 5 juta.

Dijelaskan dalam pasal 22, besaran batas atas upah dilakukan evaluasi setiap 2 tahun. Evaluasi besaran batas atas upah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.

ADVERTISEMENT

"Besaran batas atas upah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," tambah pasal 22.

Halaman selanjutnya menjelaskan pesangon PHK.


Hide Ads