Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp 987,48 triliun per 8 Februari 2021.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengungkapkan sejak Oktober 2020 restrukturisasi mulai melandai.
Bambang mengatakan mayoritas debitur yang melakukan restrukturisasi adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan sektor UMKM mencapai 6,2 juta debitur dengan nilai Rp 388,3 triliun. Kemudian untuk non UMKM mencapai 1,8 juta debitur dengan nilai Rp 599,15 triliun.
Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid di sektor perbankan ini, dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.
Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus restrukturisasi kredit akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2022.
Baca juga: Kapan Bunga Kredit Turun? Ini Kata Bos OJK |