Ingat Bos BUMN! Tak Lapor Penggunaan Modal Negara Bisa Dipecat

Ingat Bos BUMN! Tak Lapor Penggunaan Modal Negara Bisa Dipecat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 06 Mar 2021 07:30 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan aturan mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN). Aturan ini salah satunya mengatur sanksi bagi direksi atau komisaris yang tidak patuh dalam melaksanakan aturan tersebut bisa dipecat.

Aturan mengenai PMN ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Seperti dikutip detikcom, Jumat (5/3/2021), aturan ini memuat sanksi yang tertulis dalam BAB VII. Pada Pasal 14 Ayat 1 tertulis, direksi dan/atau dewan komisaris/dewan pengawas yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri tersebut dikenai sanksi oleh menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi itu secara tegas tertulis di Ayat 2 yakni berupa (a) penundaan pemberian tantiem direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas yang ditetapkan oleh RUPS/menteri, atau (b) pemberhentian sebagai direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas.

Sementara, aturan PMN yang menyangkut direksi dan komisaris salah satunya dijelaskan dalam BAB III mengenai pelaporan penggunaan tambahan PMN. Pada Pasal 5 Ayat 1 disebutkan, direksi menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN BUMN kepada RUPS/pemilik modal/pemegang saham negara.

ADVERTISEMENT

Di Ayat 2, laporan realisasi penggunaan tambahan PMN sebagaimana pada Ayat 1 merupakan bagian dari laporan manajemen berkala dan tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu Ayat 3, laporan realisasi penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud Ayat 1 wajib disampaikan dalam setiap periode tahun buku kepada RUPS/pemilik/pemegang saham negara sampai dengan tambahan PMN seluruhnya selesai digunakan.

"Laporan realisasi penggunaan tambahan PMN harus disertai surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh direktur utama dan direktur yang membidangi keuangan," bunyi Pasal 5 Ayat 4.

Pada Ayat 5, laporan realisasi penggunaan tambahan PMN ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama/ketua dewan pengawas untuk disampaikan kepada RUPS/pemilik modal/pemegang saham negara.

Hal yang menyangkut direksi dan komisaris juga ada di BAB V terkait perubahan penggunaan tambahan PMN. Di Pasal 9 Ayat 1 disebutkan direksi dapat mengajukan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN BUMN kepada RUPS/Menteri disertai kajian.

"Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud ayat 1, disertai tanggapan tertulis dari dewan komisaris/dewan pengawas," bunyi Pasal 9 Ayat 2.

Kemudian, di Ayat 3 ditulis, menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN yang diajukan direksi.

Mau tahu PMN yang diterima BUMN? Buruan klik halaman berikutnya.

Erick Thohir mengelompokkan PMN lewat peraturan ini. Pada Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut dijelaskan penambahan PMN ke BUMN atau perseroan terbatas dalam rangka (a) memperbaiki struktur permodalan BUMN dan perseroan terbatas, dan/atau (b) meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan perseroan terbatas.

Di Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, penambahan PMN sebagaimana dimaksud Ayat 1 dipergunakan untuk (a) melaksanakan penugasan pemerintah kepada BUMN, (b) melaksanakan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN, dan/atau (c) melakukan pengembangan usaha BUMN.

Penugasan pemerintah seperti ditulis pada Ayat 3 terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari menteri. Lalu, persetujuan penugasan dari menteri termasuk kebutuhan pendanaan selama penugasan dan kapasitas pendanaan termasuk minimum kebutuhan PMN.

Pengusulan tambahan PMN diatur dalam Bab II. Pada Pasal 4 Ayat 1 diterangkan, pengusulan tambahan PMN untuk (a) melaksanakan penugasan pemerintah sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 2 huruf a oleh Menteri Teknis kepada BUMN, diajukan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan.

"Melaksanakan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a oleh Presiden kepada BUMN, dapat diajukan oleh Menteri dan/atau Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan, atau oleh Menteri Keuangan kepada Presiden," bunyi Pasal 4 Ayat 1 huruf b.

Lalu, pengusulan tambahan PMN untuk melakukan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 2 huruf b diajukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf c.

Kemudian, pengusulan tambahan PMN untuk melakukan pengembangan usaha BUMN diajukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan.


Hide Ads