Lengkap! Begini Cara Pindahkan Barang Luar Negeri Bebas Pajak

Lengkap! Begini Cara Pindahkan Barang Luar Negeri Bebas Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 11 Mar 2021 06:01 WIB
Ini Cara Agar Barang Impor Tak Kena Pajak Berlipat
Ilustrasi/Foto: Dok. Bea Cukai

Sementara Peneliti Dokumen Tingkat Terampil Bea Cukai Soetta Firul Zubaid Affandi mengatakan proses pengajuan bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor pertama-tama bisa mendatangi kantor perwakilan negara di luar negeri.

"Karena kalau kita datang laporan nanti dicatat. Ketika pulang, kita pun harus lapor mereka," kata Firul.

Setelah melapor, pihak KBRI dikatakan Firul biasanya meminta masyarakat Indonesia untuk mengisi formulir yang berkaitan dengan pembebasan barang pindahan. Formulir itu merupakan daftar barang pindahan dan perkiraan nilai pabeannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta surat keterangan pindah dan pasti akan minta packing list, dan nanti akan kita combine dengan nilai perkiraan, lalu dilegalisir," katanya.

Pada proses pengajuan syarat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dikatakan Endah, WNI wajib menunjuk agen dalam hal ini pengusaha jasa pengiriman yang memiliki cabang di Indonesia. Setelah semua terpenuhi, maka WNI tersebut mendapatkan fasilitas tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita mulai dari awal, pertama kita harus mencari agen jasa kiriman, soalnya untuk barang pindahan ini tidak bisa diselesaikan pribadi, harus agen yang bisa selesaikan sebagai PJPK," ungkapnya.


(hek/ara)

Hide Ads