Sudah berkali-kali mendaftar namun belum pernah lolos? Mungkin tanpa sadar Anda belum memenuhi syarat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Denni mengatakan kemungkinan NIK peserta yang mau bergabung masih terdaftar di kementerian dan lembaga (K/L) hingga menyebabkan tidak memenuhi syarat. Misalnya tanpa disadari NIK masih terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pelajar, padahal syaratnya tidak boleh sedang mengikuti pendidikan formal.
"Kalau seperti itu teman-teman statusnya masih dianggap aktif (sebagai pelajar). Kami memiliki NIK dari K/L yang merupakan kelompok yang dilarang untuk menerima Kartu Prakerja, termasuk di masa pandemi ini supaya bantuan pemerintah tidak over," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kasus seperti itu terjadi, Denni menyarankan untuk calon peserta Kartu Prakerja menghubungi perguruan tinggi terkait agar data diperbarui. Sebelum mendaftar pastikan juga memenuhi syarat lainnya yakni berkewarganegaraan Indonesia (WNI), berusia 18 tahun ke atas, bukan berasal dari pekerja di pemerintahan, dan belum menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
"Kalau merasa bahwa sebenarnya sudah lulus kuliah, maka silakan hubungi perguruan tinggi untuk kemudian si perguruan tinggi yang akan mengupdate statusnya teman-teman dan dengan sistem informasi yang ada dengan Kemendikbud, maka data atau status teman-teman kemudian akan di-update," jelasnya.
(aid/ara)