Para peternak ayam mandiri melakukan laporan adanya indikasi perlakuan kartel dan monopoli pada penjualan bibit anak ayam (Day Old Chicken/DOC). Laporan itu disampaikan hari ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio menjelaskan telah terjadi kartel penentuan harga pada tingkat breeding farm alias peternakan bibit ayam. Alvino menilai bahwa harga DOC selalu sama dijual oleh berbagai breeding farm.
Dia menyimpulkan harga yang ditawarkan ini seolah dimainkan beberapa pihak. Dia menilai ada praktik kartel dalam penentuan harga DOC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita laporkan ini ada dugaan kartel, di penjualan bibit anak ayam, ini harganya selalu kompak. Harganya selalu sama, baik saat masih rendah dan tinggi tetap sama. Karena itu harga selalu sama, saat ini range-nya itu Rp 7.500 per ekor, selalu sama harga itu," ujar Alvino ditemui di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Masalahnya, harga yang dia sebut kartel ini sekarang sudah sangat jauh dari harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Dia menjelaskan harga acuan Kementerian Perdagangan berada di Rp 5.000-6.000 per ekor.
"Harga DOC ini jadi diatur nggak wajar, padahal acuan Kemendag kan Rp 5.000 sampai Rp 6.000, ini kenyataannya bisa sampai Rp 7.000," papar Alvino.
Harga DOC yang mahal ini membuat pihaknya merugi, pasalnya harga livebird alias ayam potong menurutnya dipatok Rp 19.000 per ekor. Harga itu dipatok dengan mempertimbangkan DOC di harga paling mahal Rp 6.000. Artinya bila DOC berada di harga RP 7.000 per ekor, harga ongkos produksi ayam potong yang dijual juga membesar.
"Livebird acuannya itu Rp 19.000 dasar perhitungannya dengan harga DOC Rp 6.000. Nah kalau DOC ini bisa Rp 7.000 harganya ya rugi lah kita, HPP-nya bertambah," ungkap Alvino.
Selain melaporkan adanya praktik kartel dalam penentuan harga DOC, Alvino menilai pembagian DOC dari breeding farm juga kurang adil. Menurutnya, banyak petani rakyat mandiri sepertinya tidak bisa mendapatkan bibit ayam.
Menurutnya, para peternakan penjual bibit anak ayam tidak menjual bibit anak ayam sesuai dengan ketetapan. Dalam aturan yang dibuat Kementerian Pertanian, dia mengatakan breeding farm wajib menjual bibit setidaknya 50% ke peternakan rakyat. Sisanya bisa dijual ke perusahaan afiliasinya atau peternak integrator.
Masalahnya, Alvino menilai saat ini kebanyakan breeding farm menjual DOC lebih banyak ke peternakan yang merupakan afiliasinya dibandingkan ke peternakan eksternal, hal ini dinilai menimbulkan kelangkaan bibit anak ayam.
"Jadi breeding farm itu prioritaskan DOC-nya ke kendang internal dan afiliasinya mereka. Padahal Kementan atur breeding farm harus 50% jual ke eksternal bukan cuma kemitraan," ujar Alvino.
Soal laporannya sendiri, Alvino mengatakan akan dipelajari dahulu oleh KPPU, kemudian pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti dari laporannya.
"KPPU minta bukti, kami akan kasih seminggu lagi," ujarnya.
(hal/zlf)