Jakarta -
Pegawai negeri sipil (PNS) perlu mengetahui sejumlah ketentuan dan aturan perkawinan, salah satunya terkait perceraian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam kasus perceraian dengan istri, PNS perlu mengetahui kewajiban terkait hak gaji untuk mantan istri. Setidaknya ada enam poin yang dapat diketahui.
Pertama, apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk
penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pembagian gaji ialah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Ketiga, apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada bekas istrinya ialah setengah dari gajinya.
Keempat, apabila perceraian terjadi atas kehendak istri maka dia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
Kelima, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu.
Keenam, apabila bekas istri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya
menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
Aturan pembagian gaji itu kemudian disempurnakan dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan yang disempurnakan itu, pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila perceraian terjadi dengan alasan tertentu.
"Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya," bunyi PP 45/1990 tersebut.
Sekarang kita cari tahu berapa jatah gaji untuk mantan istri mengacu pada aturan di atas. Namun, dalam PP 10/1983 dan PP 45/1990, tidak dijelaskan gaji yang dibagikan ke mantan istri sekedar gaji pokok atau termasuk tunjangan dan sebagainya.
Kalau begitu, mari kita lihat terlebih dahulu besaran gaji dan tunjangan PNS berikut ini. Buka halaman selanjutnya.
- Gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
- Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP)
- Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Setelah itu, tinggal disesuaikan berapa gaji dan tunjangan mantan suami. Setelah itu dibagi sesuai ketentuan pada PP 10/1983. Dari situ akan diketahui berapa uang yang diterima mantan istri.
Contohnya, PNS dengan gaji pokok terendah Rp Rp 3.593.100 dan tunjangan terendah Rp 5.361.800. Jadi, total gaji dan tunjangan adalah Rp 8.954.900.
Jika punya anak maka mantan istri berhak mendapatkan 1/3 dari Rp 8.954.900 atau Rp 2.984.966. Jika tidak punya anak, mantan istri berhak mendapatkan 1/2 dari Rp 8.954.900 atau Rp 4.477.450.
Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]