Aturan soal sanksi larangan mudik bagi PNS tahun ini sebenarnya masih digodok oleh Kementerian/Lembaga terkait. Akan tetapi, bila mengacu pada aturan sanksi larangan mudik tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada 3 jenis sanksi larangan mudik bagi PNS.
Tiga jenis sanksi yang diatur dalam SE itu sendiri mengacu pada PP no 53 tahun 2010 yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(ara/ara)