Sederet Sanksi Buat yang Nekat Mudik 2021

Sederet Sanksi Buat yang Nekat Mudik 2021

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 30 Mar 2021 10:00 WIB
Pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Larangan mudik yang akan dimulai dari 6-17 Mei itu dilakukan sebagai upaya pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di RI.
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Sebanyak tiga jenis sanksi yang diatur dalam SE itu mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

ADVERTISEMENT


(toy/fdl)

Hide Ads